Selasa, 15 Juli 2008

AD/ART

KEPUTUSAN PUMBAKALA TAHUN 2007

TAHUN 2007

NO. I/PK/2007

TENTANG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PUMBAKALA

Menimbang : 1. Sesuai dengan Kode Etik Pencinta Alam Indonesia

2. Demi terwujudnya kelestarian lingkungan hidup

3. Menanggulangi kerusakan alam secara berlanjut

4. Demi Terciptanya Ekosistem yang seimbang antara makhluk hidup dan alam sekitarnya

Mengingat : 1. Semakin berkurangnya Sumber Daya Alam

2. Kurangnya wawasan tentang ilmu alam

3. Sering terjadinya kerusakan alam yang disebabkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal

Tujuan : 1. Meningkatkan moralitas antara manusia dengan Tuhan Yang

Maha Esa dan sesama makhluk hidup

2. Melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi sesama makhuk hidup dan alam sekitarnya

3. Menambah wawasan ilmu pengetahuan

ANGGARAN DASAR
PUMBAKALA

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,

Bahwa alam beserta isinya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dirawat dan dilestarikan demi kelangsungan ekosistem mahkluk hidup

Bahwa dalam rangka tercapainya maksud dan tujuan pelestarian alam tersebut, perlu dikembangkan sistem dan praktek

Peduli lingkungan serta bertanggung jawab secara sosial budaya, meliputi tahapan kegiatan perencanaan penanaman, rehabilitasi dan perlindungan hutan.

Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam PUMBAKALA dengan anggaran dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1

NAMA

Organisasi pencinta alam ini bernama Penempuh Rimba dan Kelestarian Alam, disingkat PUMBAKALA.

Pasal 2

TEMPAT

PUMBAKALA merupakan perkumpulan generasi muda Kuningan yang perduli terhadap lingkungan dan gemar beraktivitas di alam bebas, PUMBAKALA berkedudukan di kota Kuningan, Jawa Barat

Pasal 3

WAKTU

Organisasi ini didirikan di lembah Cilengkrang, Kuningan, pada tanggal 22 Juli 2007 untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

ASAS

Organisasi ini berasaskan kekeluargaan, persamaan, dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan.

Pasal 5

SIFAT

PUMBAKALA dalam menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatannya bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan politik, sukarela dan tidak mencari keuntungan, dengan dijiwai etika kekeluargaan

Pasal 6

TUJUAN

(1) Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan

mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai

pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta.

(2) Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur,

ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.

Pasal 7

USAHA

Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerja sama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seazas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.

BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU

Pasal 8

LAMBANG

Lambang PUMBAKALA berbentuk segitiga berwarna coklat yang ditengahnya terdapat daun berwarna hijau serta arah mata angin dan telapak kaki kanan di dalam lingkaran berwarna hitam.

Pasal 9

BENDERA

Bendera PUMBAKALA adalah lambang PUMBAKALA ditambah dengan gambar segitiga, daun hijau, arah mata angin dan telapak kaki kanan di dalam lingkaran dengan warna dasar hijau.

Pasal 10

LAGU

Lagu PUMBAKALA berjudul mars pumbakala dan di sahkan bersama.

BAB IV

Pasal 11

ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.

BAB V

Pasal 12

ORGANISASI

Pengurus dan tata cara kerja PUMBAKALA ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.

Pasal 13

Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.

Pasal 14

Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.

Pasal 15

Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Rapat Umum Anggota.

BAB VI

Pasal 16
KEKAYAAN

Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan azas organisasi.

BAB VII

Pasal 17
PEMBUBARAN

Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.

BAB VIII
PERATURAN-PERATURAN LAIN

Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

PENUTUP

Anggaran Dasar ini ditetapkan berdasarkan keputusan musyawarah dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan kuningan

Pada tanggal 22 juli 2007

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUMBAKALA

BAB I

Pasal 1
USAHA

Dalam usaha mencapai tujuannya, PUMBAKALA mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan PUMBAKALA.

BAB II

Pasal 2
KEANGGOTAAN

Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.

Pasal 3
Hak dan kewajiban anggota:

1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Rapat Umum Anggota jika ia

merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara.

5. Setiap anggota PUMBAKALA pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai

berikut:

“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, kami berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan, Bangsa dan

Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya dan almamater Bangsa Indonesia.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajiban sebagai anggota PUMBAKALA.”

BAB III

Pasal 4
ORGANISASI

Ayat (1)

(1) Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua dan Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua Bidang.

Ayat (2)

Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang Logistik, Keuangan, Lapangan serta Pendidikan dan Latihan.

Ayat (3)

Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Ayat (4)

Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Rapat Umum Anggota.

Ayat (5)

Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.

BAB IV

Pasal 4
RAPAT

Rapat Umum Anggota diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.

Pasal 6

Rapat Umum Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.

Pasal 7

Rapat Umum Anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.

BAB V

Pasal 8
KEKAYAAN

Bila PUMBAKALA bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VI
LAIN-LAIN

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII

PENUTUP

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan berdasarkan keputusan musyawarah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan kuningan

Pada tanggal 22 juli 2007

1 komentar:

Penempuh Rimba dan Kelestarian Alam mengatakan...

perlu direvisi ulang lagi tuh

 
PUMBAKALA site's © 2009 By. Ahmad