KEPUTUSAN PUMBAKALA TAHUN 2007
TAHUN 2007
NO. I/PK/2007
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUMBAKALA
Menimbang : 1. Sesuai dengan Kode Etik Pencinta Alam
2. Demi terwujudnya kelestarian lingkungan hidup
3. Menanggulangi kerusakan alam secara berlanjut
4. Demi Terciptanya Ekosistem yang seimbang antara makhluk hidup dan alam sekitarnya
Mengingat : 1. Semakin berkurangnya Sumber Daya Alam
2. Kurangnya wawasan tentang ilmu alam
3. Sering terjadinya kerusakan alam yang disebabkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal
Tujuan : 1. Meningkatkan moralitas antara manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa dan sesama makhluk hidup
2. Melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi sesama makhuk hidup dan alam sekitarnya
3. Menambah wawasan ilmu pengetahuan
ANGGARAN DASAR
PUMBAKALA
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa alam beserta isinya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dirawat dan dilestarikan demi kelangsungan ekosistem mahkluk hidup
Bahwa dalam rangka tercapainya maksud dan tujuan pelestarian alam tersebut, perlu dikembangkan sistem dan praktek
Peduli lingkungan serta bertanggung jawab secara sosial budaya, meliputi tahapan kegiatan perencanaan penanaman, rehabilitasi dan perlindungan hutan.
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam PUMBAKALA dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi pencinta alam ini bernama Penempuh Rimba dan Kelestarian Alam, disingkat PUMBAKALA.
Pasal 2
TEMPAT
PUMBAKALA merupakan perkumpulan generasi muda Kuningan yang perduli terhadap lingkungan dan gemar beraktivitas di alam bebas, PUMBAKALA berkedudukan di
Pasal 3
WAKTU
Organisasi ini didirikan di lembah Cilengkrang, Kuningan, pada tanggal 22 Juli 2007 untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
ASAS
Organisasi ini berasaskan kekeluargaan, persamaan, dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan.
Pasal 5
SIFAT
PUMBAKALA dalam menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatannya bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan politik, sukarela dan tidak mencari keuntungan, dengan dijiwai etika kekeluargaan
Pasal 6
TUJUAN
(1) Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan
mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai
pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta.
(2) Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur,
ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Pasal 7
USAHA
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerja sama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seazas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
Pasal 8
LAMBANG
Lambang PUMBAKALA berbentuk segitiga berwarna coklat yang ditengahnya terdapat daun berwarna hijau serta arah mata angin dan telapak kaki kanan di dalam lingkaran berwarna hitam.
Pasal 9
BENDERA
Bendera PUMBAKALA adalah lambang PUMBAKALA ditambah dengan gambar segitiga, daun hijau, arah mata angin dan telapak kaki kanan di dalam lingkaran dengan warna dasar hijau.
Pasal 10
LAGU
Lagu PUMBAKALA berjudul mars pumbakala dan di sahkan bersama.
BAB IV
Pasal 11
ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
BAB V
Pasal 12
ORGANISASI
Pengurus dan tata cara kerja PUMBAKALA ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 13
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 14
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 15
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB VI
Pasal 16
KEKAYAAN
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan azas organisasi.
BAB VII
Pasal 17
PEMBUBARAN
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENUTUP
Anggaran Dasar ini ditetapkan berdasarkan keputusan musyawarah dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan kuningan
Pada tanggal 22 juli 2007
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUMBAKALA
BAB I
Pasal 1
USAHA
Dalam usaha mencapai tujuannya, PUMBAKALA mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan PUMBAKALA.
BAB II
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.
Pasal 3
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Rapat Umum Anggota jika ia
merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara.
5. Setiap anggota PUMBAKALA pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai
berikut:
“Demi kehormatanku sebagai bangsa
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan, Bangsa dan
Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya dan almamater Bangsa
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajiban sebagai anggota PUMBAKALA.”
BAB III
Pasal 4
ORGANISASI
Ayat (1)
(1) Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua dan Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua Bidang.
Ayat (2)
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang Logistik, Keuangan, Lapangan serta Pendidikan dan Latihan.
Ayat (3)
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat (4)
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Rapat Umum Anggota.
Ayat (5)
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.
BAB IV
Pasal 4
RAPAT
Rapat Umum Anggota diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 6
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 7
Rapat Umum Anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
Pasal 8
KEKAYAAN
Bila PUMBAKALA bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan berdasarkan keputusan musyawarah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan kuningan
Pada tanggal 22 juli 2007
1 komentar:
perlu direvisi ulang lagi tuh
Posting Komentar